A Pendahuluan
Undang-undang No. 10 tahun 1998 Perubahan Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sangat sangat dipersoalkan tentang kerahasiaan bank di Indonesia yang terlalu ketat sehingga banyak kasus-kasus pidana perbankan yang sukar dilacak karena terlindung oleh kerahasiaan bank. Adanya pembeberan kredit macet, pembeberan simpanan nasabah, penyimpanan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi, telah menimbulkan silang selisih pendapat tentang dapat tidaknya dituntut karena pembocoran kerahasiaan bank.
Selanjutnya ketentuan tentang kerahasiaan bank ini diIndonesia telah dilakukan revisi dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang lebih dipersempit pengertian kerahasian bank yang terdapat dalam UU No.7 Tahun 1992 tersebut.
Dalam kaitannya dengan judul di atas berkenaan dengan:
a. Rahasia bank sebagai faktor kendala dalam pengungkapan kasus–kasus dibidang perbankan.
b. Rahasia bank disuatu pihak merupakan perlindungan hukum, namun dalam praktek sering dipandang sebagai faktor kriminogen atau faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dibahas yaitu:
- Apakah rahasia bank yang merupakan perlindungan hukum kepada nasabah merupakan faktor yang menimbulkan tindak pidana perbankan ?
- Apakah ketentuan Undang-Undang tentang kerahasian bank merupakan kendala dalam pengungkapan kasus-kasus kejahatan perbankan ?
B. Pengertian Rahasia Bank
Untuk lebih jelasnya tentang pengaturan tentang rahasia bank, maka terlebih dahulu ditinjau pengertian rahasia bank berdasarkan Undang-Undang No. 10 Perubahan UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Dalam Pasal 1 angka 16 UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dinyatakan bahwa rahasia bank adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal ini dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan”.
Pengertian “kelaziman dunia perbankan” dijelaskan dalam penjelasan Pasal 40 yaitu “seluruh data dan informasi mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari orang dan badan yan diketahui oleh bank karena kegiatan usahanya”
Dari kedua pengertian di atas, maka terlihat bahwa pengertian rahasia bank menjadi sangat luas karena meliputi data dan informasi yang berhubungan dengan keuangan atau hal-hal lain dari nasabah baik mengenai yang simpanannya atau kredit (pinjaman) nasabah.
Namun kerahasian bank ini dikecualikan dalam hal kepentingan perpajakan, peradilan pidana, perkara perdata, tukar menukar informasi antar bank sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 40 (1) UU No.7 Tahun 1992.
“Bank dilarang memberikan keterangan yang tercatat pada bank tentang keuangan dalam hal-hal lain dari nasabahnya, yang wajib diharasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, dan Pasal 44”.
Berbagai pendapat yang berkembang tentang luas cakupan rahasia bank ini, maka dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan memberi pengertian yang lebih sempit terhadap pengertian kepada rahasia bank.
Pasal 1 angka 28 Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menyatakan rahasia bank adalah “segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpangan dan simpanannya”.
Berdasarkan rumusan ini, maka rahasia yang wajib disimpan oleh bank adalah rahasia dari nasabah penyimpan (penabung) tidak lagi termasuk pinjaman (kredit) dari nasabah. Namun percantuman perkataan “segala sesuatu” masih menunjukan keluasan rahasia dari nasabah penyimpan yang wajib dijaga (disimpan) oleh bank.
Pasal 40 (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengaturkan kewajiban bank sebagai berikut :
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41, 41A, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A
Untuk memberi penegasan bahwa rahasia yang dilindungi oleh bank hanya rahasia nasabah penyimpan, maka dalam penjelesan Pasal 40 ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
“apabila nasabah adalah penyimpan yang sekaligus juga sebagai nasabah debitur, bank wajib merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukan sebagai nasabah penyimpan. Keterangan mengenai nasabah sebagai nasabah penyimpan bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank”
C. Pengecualian Terhadap Rahasia Bank dari Nasabah Penyimpan
Rahasia bank dari nasabah penyimpan dapat diterobos apabila menyangkut kepentingan
- Perpajakan
Dalam Pasal 41 UUP 1998 ditentukan bahwa untuk kepentingan perpajakan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada penjabat pajak.
Dengan ketentuan tersebut, maka terlihat adanya prosedur (birokrasi) yang bertambah panjang dalam memperoleh data keuangan nasabah penyimpan, mulai dari adanya permintaan dari penyidik kepada instansi pajak yang diteruskan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan, meminta kepada Bank Indonesia. Perpanjangan birokrasi ini disebabkan karena Bank Indonesia tidak lagi dibawah kekuasaan eksekutif, tetapi telah merupakan badan yang independen.
2. Penyelesaian piutang negara.
Pasal 41A UUP 1998 menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diberikan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/ Panitia Urusan Piutang Negara (BPUPLN)/PUPN), Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat BPUPLN/PUPN, untuk memperoleh keterangan dari bank.
Permintaan itu dilakukan oleh kepada BPUPLN/ Ketua PUPN, dengan menyebutkan nama dan jabatan pejabat BPUPLN/PUPN, nama nasabah debitur yang bersangkutan dan alasan diperlukan keterangan tersebut. Selanjutnya Bank Indonesia memberikan izin secara tertulis.
3. Kepentingan Pemeriksaan Perkara pidana,
Dalam Pasal 42 UUP 1998, dinyatakan bahwa untuk kepentingan peradilan dalam pemeriksaan perkara pidana. Pimpinan Bank Indonesia dapat memberi izin kepada polisi, jaksa atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Permintaan izin itu dilakukan secara tertulis oleh kepala Kepolisian Negara, Jaksa Anggota atau Ketua Makamah Agung kepada Bank Indonesia, dengan nama dan jabatan polisi, jaksa atau hakim, nama tersangka/terdakwa, alasandiperlukan keterangan itu dan hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan.
Dalam UUP 1998 ada penambahan Pasal 42A, yang mewajibkan bank untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42A, dan Pasal 42.
4. Kepentingan Pemeriksaan Perkara perdata.
Dalam Pasal 43 UUP 1998 menentukan bahwa dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, Direksi bank yang bersangkutan dapat memberi imformasi kepada pengadilan tentang nasabah yang bersangkutan lain yang relevan dengan perkara tersebut.
5) Tukar menukar informasi antara bank.
Dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa dalan rangka tukar menukar informasi antar bank, Direksi bank dapat memberikan keadaan keuangan nasabahnya kepada pihak lain, yang tata caranya diatur oleh Bank Indonesia. Menurut penjelasan Pasal ini tujuan tukar menukar informasi tersebut adalah untuk memperlancar dan mengamankan usaha Bank antara lain guna mencegah kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Dengan demikian bank dapat menilai tingkat resiko yang dihadapi, sebelum dilakukan suatu transaksi dengan nasabah atau dengan bank lain.
6) Permintaan tertulis nasabah penyimpan.
Menurut Pasal 44A, simpanan nasabah penyimpan dapat diberikan kepada pihak lain oleh bank jika permintaan, persetujuan atau kuasa tertulis dari nasabah penyimpan, dan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan berhak pula memperoleh keterangan dari bank tentang simpanan nasabah penyimpan tersebut.
D Rahasia Bank Sebagai Perlindungan Hukum
Faktor Kriminogen dan Kendala dalam Pengungkapan Kejahatan Bank
- Rahasia Bank sebagaiPerlindungan Hukum
Baik dari ketentuan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1992 dan dengan perubahan dalam UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan, telah memberi perlindungan hukum kepada data keuangan dan keterangan lain dari nasabah bangk. Hanya saja dalam UU No 10 tahun 1998, perlindungan hukum itu diberikan kepada pihak nasabah penyimpan saja, tidak lagi diberi perlindungan kepada data keuangan dan hal lainnya nasabah debitur.
Lebih lanjut sehubungan dengan pelindungan hukum ini adalah ancaman pidana yang tercantum dalam Pasal 47 dan 47A UUP 1998. Pasal 47 ayat (1) memberi ancaman dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun dengan denda sekurang-kurangnya Rp 10 Milyar dan paling banyak Rp 200 milyar, terhadap orang yang tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Bank Indonesia sebagaimana yang dimaksud atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 40.
Pasal 40 ayat (2) mengancam dengan pidana denda sekurang kurangnya Rp 4 milyar dan paling banyak 8 milyar terhadap Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40.
Dari ketentuan, di atas terlihat bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh undang-undang cukup kuat untuk menjaga agar tidak terjadi pembocoran rahasia bank tersebut.
Dilihat dari segi hakekat rahasia bank Taufik EL Rahim menulis bahwa adanya kewajiban bank untuk menyimpan rahasia dari nasabah didasarkan kepada 4 hal:
- Hak setiap orang atau badan untuk tidak mencampuri dalam masalah yang bersifat pribadi (personal privacy)
- Hak yang timbul dari hubungan perikatan antara bank dan nasabahnya wajib dan dengan itikat baik wajib untuk melindungi kepentingan nasabahnya.
- Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat bekerja berdasarkan kepercayaan masyarakat dengan demikian pengetahuan bank mengenai keuangan nasabah tidak disalahkan dan wajib dijaga oleh bank.
- Kebiasaan dan kelaziman dalam dunia perbankan (Taufik EL Rahim, 1998:61)
Jika dikaitkan antara rahasia bank yang diatur dalam UUP, tidak terlepas dari dasar permahaman dari hakekat rahasia bank itu sendir. Oleh karena itu perlindungan hukum yang diatur dalam UUP tersebut merupakan suatu kepatutan, yang pengecualian hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat diperlukan.
Ditilik dari sudut sifat kerahasian bank ada 2 teori sebagaimana dikemukakan oleh Djumhana yaitu teori rahasia bank yang bersifat mutlak dan yang bersifat nisbi.
Teori yang bersifat mutlak menghendaki bahwa bank berkewajiban menyimpan rahasia nasabah karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun baik dalam keadaan biasa maupun luar biasa, sedangkan teori yang bersifat nisbi memperolehkan bank membuka rahasia nasabahnya untuk kepentingan yang mendesak seperti kepentingan negara (Djumhana, 1993,111).
Negara Swiss menganut teori mutlak (absolut) dimana kepentingan individu nasabah dalam segala hal dilindungi sedemikian rupa tanpa melihat kepentingan kepentingan lain, seperti kepentingan negara. Kasus pemburuan harta kekayaan Soeharto di bank-bank Swiss sebagaimana diberitakan di media massa, juga terkait dengan rahasia bank.
UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan jelas menganut teori nisbi (sholehuddin,1997,74) yang membenarkan tindakan bank untuk membuka rahasia dalam beberapa kepentingan sebagaimana yang telah dibahas terdahulu.
- Rahasia Bank Sebagai Faktor Kriminogen
Ada berbagai tindak pidana yang terdapat terjadi karena berlindung pada rahasia bang, seperti pencurian uang (money laundering), penggelapan pajak, korupsi.
Sumarkoco menulis bahwa dengan adanya kerahasiaan bank, oleh oknum-oknum tertentu dapat digunakan sebagai payung pelindung untuk melakukan berbagai kejahatan yang sulit diungkapkan karena modus operandinya sangat canggih seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi dewasi ini.
Bentuk kejahatan dibidang perbankan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum tertentu (negarawan, politikus, pengusaha, dan para koruptor lainnya) adalah apa yang disebut “money laundering” (Sumarkoco S, 1990:1)
Sumitro R menulis tentang praktek Bank Swiss yang disebut dengan “mumbered account” yang merahasiakan surat-surat, penunjukkan orang-orang yang fiktif dan lain-lain sebagainya (simitro, 1977;193). Keadaan ini telah digunakan oleh oknum-oknum seperti koruptor, penyelundup pajak, bank digunakan sebagai tempat untuk menyimpan uang agar terhidar dari pengejaran oleh petugas.
Rahasia bank bukan suatu faktor yang berdiri sendiri di mana orang termotivasi untuk melakukan kejahatan, masih ada faktor lain yang mendahuluinya.
Dilihat dari sudur teori kriminologi, rahasia bank ini telah meniadakan kontrol sosial, terhadap terjadinya perbuatan-perbuatan yang menyimpan.
Reiss, membedakan dua macam kontrol yaitu personal control dan social control(Romli Atmasasmita, 1992;32). Personal Control adalah kemampuan seorang untuk menahan diri untuk tidak mencapai kebutuhannya dengan melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat, sedangkan social control atau eksternal kontrol adalah kemampuan kelompok sosial atau lembaga-lembaga dalam masyarakat untuk melaksanakan norma-norma atau peraturan menjadi efektif.
Pertanyaan yang timbul sekarang adalah apakah dengan terjadinya berbagai kejahatan dalam kaitannya dengan rahasia bank tersebut, rahasia bank itu sendiri yang ditiadakan? Hemat penulis rahasia bank itu penting, dan pencegahan kejahatan juga penting, namun meniadakan rahasia bank akan merugikan nasabah bank misalnya dalam bisnis. Jika keadaan keuangan dan hal lain dari nasabah terbuka untuk umum, maka kemukinan besar perusahaan –perusahaan yang sedang dijalankan oleh nasabah akan kehilangan kepercayaan dari pihak-pihak yang terkait dengan usaha yang sedang dijalankan, karena keadaa keuangan nasabah yang dianggap tidak bonafit, sehingga relasinya akan memutuskan hubungan dagang karena takut rugi. Padahal jika keadaan keuangan nasabah yang sedang dalam keadaan tidak baik itu tidak diketahui oleh relasinya, nasabah masih mungkin untuk memperbaiki keadaan keuangannya.
Dilain pihak kemungkinan terjadinya kejahatan lain seperti seperti penculikan dengan meminta tebusan atau pemerasan, jika keadaan keuangan setiap nasabah tidak dirahasiakan.
Pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan rahasia bank ini mungkin dapat diikuti ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat untuk mencegah praktek money laundering dengan menanyakan asal uang yang disimpan, jika simpanan begitu banyak. Jika diketahui ada bani yang menyimpan yang yang diperoleh secara legal, bank tersebut akan di kenai sanksi (Bohari, 1999;50) Di Indonesia ketentuan yang demikian ini belum ada.
- Kendala Dalam Pengukapan Kasus
Ada anggapan bahwa rahasia bank merupakan salah satu kendala dalam pengungkapan kasus-kasus dibidang perbankan. Secara formal kendalanya terletak pada prosedur untuk memperoleh data dari bank karena jalur birokrasi yang telah ditetapkan dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42.
Diambil contoh jika kasus yang sedang ditangani oleh penyidik memerlukan data dan keuangan tersangka yang ada dibank , maka penyidik tidak dapat langsung meminta kepada bank yang bersangkutan data tersebut, tetapi penyidik harus menyampaikan kebutuhan itu kepada KAPOLRI untuk meminta izin kepada Bank Indonesia.
Tentunya pula seorang penyidik tidak dapat secara langsung menyurati KAPOLRI untuk keperluan tersebut, tetapi harus melalui berakhir secara vertikal. Prosedur ini dapat dipahami sebagai tindakan untuk mencegah agar tidak secara mudah orang dapat meminta data tersebut dengan alasan adanya kasus yang sedang ditangani.
Pasal 42 Undang-Undang Perbankan telah memberikan jaminan yang lebih kuat dengan memberikan penegasan bahwa data yang diminta oleh pejabat yang berwenang wajib diberikan oleh bank. Dengan demikian ketentuan ini telah memperkecil kendala yang ditimbulkan pada tingkatan yang lebih tendah.
Di lain pihak UUP 1998 telah meniadakan sama sekali kendala untuk memperoleh data dari nasabah debitur misalnya dalam kasus kredit yang bermasalah dapat diberitahukan oleh bank secara periodek secara terbuka pertanyaan adalah apakah secara aplikasi ketentuan tersebut akan dilaksanakan.
Adjitjondro berpendapat hal itu tidak berhasil karena 3 (tiga):
- Tranfers dana dari Swiss di Austria terjadi hampir setahun yang lalu, sekitar bulan juli 1998. Tidak ada jaminan danatidak ditransfers ketempat lain. Pemerintah B.J Habibie hampir setahun terlambat bertindak, sebab transfer dana dari Indonesia ke Austria sejak September 1998. Sumbernya adalah David Hale, analisis ekonomi Zurich Insurance yang bertempat tinggal di Chicago. Tetapi Indonesia tidak mengirim petugas untuk memperjelaskan hal itu dari David Hale.
- Walaupun Menteri Muladi dan jaksa Agung Andi Ghalib mengantongi surat permintaan resmi Presiden Habibie kepada kedua kepala negara Swiss dan Austria untuk membantu pelacakan itu. Surat itu tidak mempunyai efek apa-apa, kecuali Presiden Habibie secara tertulis meminta pemerintah negara Swiss dan Austria, meminta untuk membekukan semua rekening atas Soeharto dan keluarganya dan kroninya di, kedua negara. Surat itu pun harus mengacu pada UU Swiss yang sejak 1 januari 1983, mewajibkan pemerintah Swiss bekerja sama dengan negara lain dalam pemberantasan kejahatan Internasional atau UU IMAC(International Mutual Assistance in Criminal Matters). Namun syaratnya Soeharto telah dimeja hijaukan pada waktu itu belum dijadikan tersangka.
- Sebagai federasi dari kantong-kantong (semacam negara bahagian) pemerintah federal Swiss tidak dapat memaksa kehendaknya untuk pemerintah Marcos, mulai dicetus dari bawah yaitu Kantong Zurich pada tanggal 29 Mei 1986 yang kemudian diikuti oleh kantong Jenewa, Lausanne, Fribourg dan Berne. Hal itu tidak diusahakan oleh Indonesia. Kerahasiaan bank Swiss mulai menipis karena gempuran dari pengacara Yahudi danpengacar Marcos. Namun untuk negara Austria, sukar ditembus karena banyak berkas koruptor, dikantor, pengusaha lebih merasa aman menyimpan harta jarahannya di bank Austria, karena Austria menawarkan jaminan kerahasiaan bank yang lebih tinggi ketimbang Swiss (Tempo 9 Juni 1999)
Dari illustrasi di atas nampak bahwa kerahasian Bank di Indonesia telah lebih terbuka dibandingkan dengan negara Swiss dan Austrasi. Sehingga kendala secara peraturan perundang-undangan dapat dikatakan menjadi tidak ada lagi kecuali ada faktor ketiadaan kemauan negara sendiri untuk mengungkapkan kasus-kasus yang merugikan kepentingan umum.
Untuk mengantisipasi kendala yang timbul karena bank enggan atau tidak mau memberikan keterangan yang menyangkut rahasia bank, maka dalam Pasal 47A UUP 1998 telah mengancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 7 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4 Milyar dan paling banyak Rp 15 milyar, bagi Anggota Dewan Komisaris, Direksi, ataupegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 42A dan 44A.
E. Penutup
Dari bahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Perbankan 1998 telah mempersempit ruang lingkup rahasia bank, yaitu hanya rahasia nasabah penyimpan. Rahasia bank perlindungan hukum kepada nasabah penyimpanan tetap diakui eksestensinya namun diperlukan adanya peraturan hukum yang dapat memperkecil kemungkinan bank digunakan sebagai terminal untuk melegalkan uang yang diperoleh dari tindak pidana.
Terima Kasih
Semoga Bermaanfaat
Deny & Partners
+6281250106444